BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan
mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga
merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara
menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi
utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana
bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten.
Sementara itu, bagi kalangan masyarakat yang
memiliki kelebihan dana dan berminat untuk melakukan investasi, hadirnya
lembaga pasar modal di Indonesia menambah deretan alternatif untuk menanamkan
dananya. Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar
tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham.
B.Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pasar modal?
2. Apa saja instrument pasar modal?
3. Siapa saja pemain pasar modal?
4. Apa saja lembaga yang terlibat pasar modal?
5.bagaimana mekanisme perusahaan untuk go public?
6. Apa saja jenis-jenis pasar saham?
7. Apa manfaat investasi di pasar modal?
8. Bagaiman pengertian dan sejarah pasar modal di Indonesia?
9. Apa manfaat investasi di reksa dana?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
suatu lokasi tertentu. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat
melakukan transaksi antara penjual dan pembeli, dimana penjual dan pembeli
tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat
dilakukan melalui sarana informasi yang ada, seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal (capital
market) adalah tempat bertemunya para
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten)
sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan
pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang
menurut mereka menguntungkan.
Dalam transaksi di pasar modal,
investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing
perusahaan yang menawarkan modal. Modal yang diperdagagkan dalam pasar modal
merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.
Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungka mengingat masa pengembaliannya
relative panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang.
Modal yang bersifat kepemilikan
jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat
pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak
ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan
bagi modal yang bersifat hutang, jangka waktunya relative terbatas dalam waktu
tertentu dan dapat pula dialihkan kepemilik lain jika memang sudah tidak
dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
B.
Instrumen Pasar Modal
Dalam melakukan transaksi di pasar
biasanya ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Begitu pula dalam pasar
modal,barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrument pasar
modal.
Instrument pasar modal yang
diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan
kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat kepemilikan atau
bersifat hutang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudakn
dalam bentuk saham, sedangka yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk
obligasi.
1.
Saham (stocks)
Merupakan surat berharga yang
bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan.
Semakin besar saham yang dimilikinya maka semakin besar pula kekuasaannya di
perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama
deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis saham dapat ditinjau dalam
beberapa segi, antara lain:
a.
Dari segi cara peralihan
1)
Saham atas unjuk (bearer stocks) merupakan saham yang tidak
mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut.
2)
Saham atas nama (registered stocks) di dalam saham tertulis nama
pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat
dan prosedur tertentu.
b.
Dari segi hak tagih
1)
Saham bisa (common stocks) bagi pemilik saham ini hak untuk
memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen.
2)
Saham preferen (preferred stocks) merupakan saham yang memperoleh
hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
Manfaat yang diperoleh dari
pemilikan saham adalah sebagai berikut:
a.
Deviden
Adalah bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham
yang biasanya dibagikan pada akhir tahun buku.
b.
Capital gain
Adalah keuntunga yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan
harga jual saham.
c.
Manfaat non finansial
Yaitu mempunyai hak suara dalam menentuka arah dan kebijakan
perusahaan.
2.
Obligasi (bonds)
Surat berharga obligasi merupakan
instrument hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari
membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka
obligasi tidak mempunyai hak terhadap manejemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaan yang mengeluarkan
obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada si pemegang obligasi sebesar
obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam struktur modal perusahaan yang
terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau hutang jangka
panjang. Hutang ini akan dilunasi apabila telah mencapai waktunya.
Jenis obligasi dapat ditinjau dalam
beberapa segi:
a.
Ditinjau dari segi peralihan
1)
Obligasi atas unjuk (bearer bonds) obligasi jenis ini tidak
memiliki nama dalam obligasinya dan mudah dialihkan pada pihak lain.
2)
Obligasi atas nama (registred bonds) merupakan obligasi yang
memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan
berbagai persyaratan dan prosedur.
b.
Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
1)
Obligasi jenis jaminan (secured bonds) merupakan obligasi yang
dijamin dengan jaminan tertentu.
2)
Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) obligasi yang diberika
hanya berbentuk kepercayaan semata.
C.
Pemain Pasar Modal
Pemain utama dalam pasar modal
adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau
pemodal (investor) yang akan membeli instrument yang ditawarkan emiten.
Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang
yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
1.
Emiten
Emiten melakukan emisi dapat memilih
2 macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau hutang. Jika
bersifat kepemilika maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilh adalah
instrument hutang, maka y dipilih adalah obligasi.
Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS) termasuk surat-surat berharga yang akan diterbitkan.
2.
Investor
Sebelum membeli surat-surat berharga
yang ditawarkanpara investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis-analisis tertentu. Sama seperti halnya emiten dalam menjual
surat-surat berharga, para investor juga memiliki berbagai tujuan dan biasanya
investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari berbagai golongan dengan
tujuan yang berbeda pula.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
Para lembaga penunjang yang memegang
peranan penting di dalam mekanisme pasar
modal adalah sebagai berikut:
a.
Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi
sampaibatas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginka oleh
emiten.
b.
Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Mereka ini bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek yaitu
perantara antara emiten dan investor.
c.
Perdagangan efek (dealer)
Dealer atau perdagangan efek berfungsi sebagai pedagang dalam jual
beli efek dan juga sebagai perantara dalam jual beli efek.
d.
Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si
penerima kepercayaan. Penanggung dalam hai ini harus dapat memberikan keyakinan
dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten.
e.
Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama
sekali sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini si pemberi amanat
adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
f.
Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan
surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek.
g.
Perusahaan pengelola dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang
akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2
unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.
Kantor administrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten msupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.
D.
Lembaga yang Terlibat Pasar Modal
Lembaga-lembaga yang berkecimpung di
pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana anatara satu lembaga
dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur
mekanisme kerja pasar modal, sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga
tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.
Lembaga-lembaga pemerintah
Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan
diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di oasar
modal, mulai dari emisi sampai penjualan efeknya.
a.
Bada Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Bapepam merupakan lembaga pengatur pasar modal yang bertugas
mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEPAM sebagai
pengatur pasar modal antara lain: membina pasar modal, mengatur pasar modal,
mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
b.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaa yang akan menanmkan modalnya di Indonesia, baik
penanaman modal dalam begeri maupun penanaman modal asing haruslah memperoleh
izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin penanaman modal yang dikeluarkan BKPM memuat:
komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar perusahaan, batas
waktu penyetoran moal serta komposisi pemegang saham.
c.
Departemen Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing.
Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
d.
Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum
didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih dahulu harus disahkan oleh
departemen kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris, kemudian
didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam
lembaran berita negara.
2.
Lembaga-lembaga swasta
Disamping lembaga-lembaga pemerintah terdapat beberapa lembaga
swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di
pasar modal. Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar
modal antara lain:
a.
Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obliges di pasar modal terlebih
dulu dibicarakan dan disetujui dalam RUPS. Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar
pencatatannya dianggap sah, maka diperlukan jasa notaris untuk pengesahan acara
RUPS. Catatan-catatan yang perlu disahkan antara lain: membuat berita acara
RUPS, menyusun setiap keputusan dalam RUPS, meneliti keabsahan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS serta meneliti perubahan anggaran.
b.
Akuntan Publik
Peranan akuntan public dibutuhka untuk melakukan penilaian dan
keyakinan laporan dari keuangan seperti neraca, laporan rugi/laba dan laporan
perubahan modal emiten. Akuntan public yang akan melakukan penilaian haruslah
disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan
emitan, maka akuntan public akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap
hasil penilaian yang telah dilakukannya.
c.
Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang
kebsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah
meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumn yang dipersyaratkan.
d.
Penilai
Untuk menilai kewajaran dari niat suatu aktiva seperti tanah,
mesin-mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa yang profesional.
Penilai akan menilai berapa nilai sekarang ini dan setelah dilakukan evaluasi
sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
e.
Konsultan Efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan
manajemen emiten. Konsultan efek akan memberika konsultasi tentang jenis dana
yang diperlukan, pemilihan sumber dana yang diinginkan serta struktur
permodalan yang tepat.
E.
Mekanisme Perusahaan Untuk Go Publik
Penawaran umum (go public) adalah
kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat,
berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih popular disebut sebagai go public. Go public
dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut
dapat dilakukan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan dan
investasi. Dengan adanya proses penawaran umum, perusahaan emiten akan
mendapatkan banyak keuntungan.
1.
Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a.
manajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go
public.
b.
rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para
pemegang saham dan perubahan anggaran dasar dalam RUPS.
c.
emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk
membantu menyiapkan kelengkapan dokumen.
d.
Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi
e.
Kontrak pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya akan
dicatatkan
f.
Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi
g.
Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang,
terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari lembaga peringkat efek
h.
Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya
kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas di BAPEPAM.
2.
Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
a.
Tahap Persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan RUPS untuk meminta
persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah
mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar.
b.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan
pendaftaran kepada bapepam hingga bapepam menyatakan pernyataa pendaftaran
menjadi aktif.
c.
Tahap Penawarn Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masayarakan investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja.
d.
Tahap pencatatan saham di bursa efek
Setelah
selesai penjualan saham di pasar peerdana, selanjutnya saham tersebut
dicatatkan di bursa efek. Di Indonesia, saham dapat dicatatkan di bursa efek
Jakarta, bursa efek Surabaya atau dicatatkan di kedua bursa tersebut.
F.
Jenis-jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar
modal dibagi menjadi 3 macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder dan bursa
pararel.
1.
Pasar perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek
oleh perusahaan yang menerbitkanefek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa
efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi. Sehingga perusahaan
yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjuan tersebut.
2.
Pasar sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar
perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan
kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik
menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat
memenuhi syarat mendaftar (listing) dapat menjual efeknya di dalam bursa efek,
sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di
luar bursa efek, misalnya bursa pararel.
3.
Bursa pararel
Bursa pararel merupakan pelengkap dari bursa efek yang ada. Bagi
perusahaan penerbit efek (emiten) dapat menjual efeknya melalui bursa. Tidak
semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang menjual sahamnya kepada
masyarakat (go public) dapat menjual sahamnya di bursa efek. Pada umumnya efek
yang didaftarkan di bursa pararel diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan dengan
modal relative kecil, perusahaan tersebut perlu tambahan dana untuk membiayai
invesasi perusaan namun mereka tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan
oleh bursa efek.
G.
Manfaat Investasi di Pasar Modal
Manfaat
pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut:
1.
nilai
investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi
2.
memperoleh
deviden bagi mereka yang memiliki atau memegang saham dan bunga tetap atau
bunga mengembang bagi pemegang obligasi
3.
mempunyai
hak suara dalam RUPS
4.
dapat
dengan mudah mengganti instrument investasi.
H.
Pengertian dan Sejarah Reksa Dana di Indonesia
Dilihat dari asal katanya, reksa dana
bersala dari kosa kata reksa yang berarti jaga atau peliharaan dan kata dana
yang berarti (kumoulan) uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai
kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan).
Mengacu kepada
Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa
reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
Reksa dana mulai lahir di Indonesia
tahun 1995 ketika muncul BDNI reksa dana yang merupakan reksa dana tertutup.
Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah reksa dana
tumbuh secara aktif, hal tersebut karena landasan hukum dan berbagai mekanisme
seputar reksa dana telah diakomodasi UU tersebut. Reksa dana yang tumbuh dan
berkembang pesat adalah reksa dana terbuka. Jika pada tahun 1995 hanya hadir
satu reksa dana dengan dana yang dikelola sebesar Rp 356 miliar, maka pada
tahun 1996 tercatat ada 25 reksa dana dimana sebanyak 24 merupakan reksa dana
yang berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dengan total dana yang
dikelolasebesar Rp 5,02 triliun.
I.
Manfaat investasi di Reksa Dana
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam reksa
dana antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak
memiliki dana y cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek,
sehingga dapat memperkecil resiko. Dengan reksa dana, maka akan terkumpul dana
dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk
instrument di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada
berbagai jenis instrument seperti deposito, saham dan obligasi.
Kedua, reksa dana mempermudah
pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang
baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan
dan keahlian tersendiri, dimana kita semua pemodal memiliki pengetahuan
tersebut.
Ketiga, efesiensi waktu. Dengan
melakukan investasi pada reksa dana dimna dana tersebut dikelola oleh manajer
investasi professional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau
kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan pada manajer investasi
tersebut.