Selasa, 26 November 2013

syirkah


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            Dalam kaidah ushul fiqh, dinyatakan bahwa asal atau pokok dalam masalah transaksi dan muamalah adalah sah, sehingga ada adlil yang membatalkan dan yang mengharamkannya. Jadi, selain yang dilarang, semua kegiatan yang dilaksanakan dalam dalam memfungsikan harta pada prinsipnya diperbolehkan, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu maupun dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.
            Salah satu dari transaksi muamalah dalam islam yaitu syirkah. Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip dasar kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama.
B.Rumusan Masalah
1. Apa pengertian syirkah?
2. Apa dasar diperbolehkannya syirkah?
3.Apa syarat dan rukun syirkah?
4.Apa saja macam-macam syirkah?












BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Syirkah
            Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya percampuran. Yang dimaksud dengan percampuran ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.[1]
            Idris Ahmad menyebutkan bahwa syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang dalam menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing. Menurut istilah syirkah adalah transaksi atau akad antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.
B. Dasar Hukum Syirkah
            Dalam surat Al-Shadd ayat 24 yang berbunyi:
وَاِنَّ كَثِيْرٌ مِنَ الْخُلَطَآءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ اِلاَّ الَّذِيْنَ امَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّلِحتِ وَقَلِيْلٌ مَّاهُمْ
Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat, sebagian mereka berbuat aniaya terhadap sebagian lainnya. Kecuali mereka yang beriman dan beramal shalih, dan mereka ini amat sedikit.
            Dalam sebuah hadis qudsi diriwayatkan bahwasannya Rasulullah bersabda:
أَنَا ثَالِثُ الشَّرِكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorag dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka aku keluar dari keduanya.(HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
يَدُ اللهُ عَلَى الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ بِتَخَاوَنَا
Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat.
            Berdasarkan keterangan al-Qur'an dan Hadits Rasulullah di atas, pada prinsipnya seluruh fuqoha sepakat menetapkan bahwa hukum syarikah adalah mubah. Ketika Nabi SAW diutus, banyak orang telah mempraktikan jenis muamalah ini dan Rasulullah mendiamkan tindakan mereka.
            Kalau diperhatikan, seluruh sistem syirkah dalam Islam didasarkan pada sistem keadilan. Keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal adalah keuntungan riil, bukan harga dari fasilitas modal itu sendiri, yang lazim disebut bunga. Bahkan apabila syirkah mengalami kerugian, pihak pemodal menanggung seluruh kerugan tersebut sebatas saham yang diinvestikannya.
C. Syarat dan Rukun Syirkah
            Menurut jumhur ulama, rukun syarikah yaitu:
1.      Ijab dan qobul
2.      Pihak yang berakad, baik yang membawa modal ataupun yang membawa keahlian dan tenaga
3.      Usaha.[2]

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syarikah ada dua yaitu ijab dan qobul. Karena ijab qobul merupakan akad yang menentukan adanya syarikah, sedangkan pihak yang berakad dan harta adalah diluar pembahasan akad seperti dalam akad jual beli.
Adapun syarat sah dan tidaknya syirkah tersebut amat bergantung pada sesuatu yang ditransaksikan, yait harus sesuatu yang bisa dikelola atau sesuatu yang ditransaksikan atau transaksi ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan, sehingga sesuatu yang bisa dikelola tersebut bisa mengikat mereka.
Sistem pembagian keuntungan syarikah harus ditetapkan secara jelas, baik dari prosentase maupun periodenya. Apabila sistem pembagian keuntungannya tidak dinyatakan secara jelas maka hukumnya tidak sah. Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan merupakan keuntungan bersama. Tidak boleh sejumlah keuntungan tertentu yang dihasilkan salah satu pihak dipandang sebagai keuntungannya.
D. Macam-macam Syarikah
                Syarikah dapat berbentuk syarikah hak milik (syarikatul amlak) atau syarikah transaksi (syarikatul uqud). Syarikah hak milik adalah syarikah terhadap dzat barang, seperti syarikah terhadap barang yang diwarisi oleh orang atau yang dbeli oleh keduanya. Adapun syarikatul uqud yaitu mengembangkan hak milik seseorang.[3]
·         Syirkah Milk terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Syirkah milk ikhtiyar
Syirkah milk ikhtiyar adalah kerjasama yang muncul karena adanya kontrak antara dua orang yag bersekutu.
b.      Syirkah milk al-jabr
Syirkah milk al-jabr adalah kerjasama yang ditetapkan pada dua orang atau lebih yang didasarkan atas pembuatan keduanya.[4]
·         Syarikatul uqud terbagi menjadi 5 yaitu:
a.       Syirkah al-inan
Syirkah al-inan adalah syirkah antara dua orang atau lebih yang masing-masing mengikutkan modal ke dalam syirkah dan sekaligus menjadi pengelolanya. Syarikah model inan ini dibangun dengan prinsip perwkilan dan kepercayaan, masing-masing pihak yang menyetorkan modalnya kepada mitranya sekaligus memberikan kepercayaan serta izin untuk mengelolanya.
b.      Syarikatul abdan
Syarikatul abdan adalah perseroan antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya. Misalnya syarikah antara insinyur sipil dan arsitek tanpa modal dana dalam sebuah usaha konsultan bangunan.
c.       Syarikatul mudharabah
Syirkah mudharabah berarti bepergian untuk urusan dagang. Secara muamalah berarti pemilik modal  menyerahlkan modalnya kepada pengelola untuk dikelola atau diusahakan, sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan.
d.      Syirkah al-wujuh
Syirkah al-wujuh adalah syarikah antara dua oang dengan modal dari pihak di luar kedua orang tersebut.
e.       Syirkah mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis syirkah, baik inan, abdan, mudharabah maupun wujuh.
E. Hikmah Syirkah
            Hikmah yang diperoleh dari praktik syirkah adalah:
·         Menggalangkerjasama untuk saling menguntungkan antara pihak-pihak yang bersyirkah.
·         Membantu meluaskan ruang rizki karena tidak merugikan secara ekonomi.
F. Pembubaran Syarikah
            Syirkah menjadi batal karena meninggalnya salah seorang syarik atau karena salah seorang diantara mereka gila, atau dikendalikan oleh pihak lain, Atau krena salah seorang diantara mereka membubarkannya. Bila salah seorang syarik meninggal dan mempunyai ahli waris yang telah dewasa, maka ahli warisnya bisa meneruskan syirkah tersebut. Dia juga bisa diberi izin untuk ikut mengelola dan berhak menuntut bagian keuntungan.
            Jika salah seorang syarik menuntut pembubaran, syarik yang lain harus memenuhi tuntutan tersebut. Apabila syirkah syirkah tersebur terdiri dari beberapa syarik, lalu salah seorang diantara mereka menuntut pembubaran, sedangkan yang lain tetap bersedia melanjutkan syirkah itu, maka syarik yang lain statusnya tetap sebaga syarik, dimana syirkah yang telah dijalankan sebelumnya telah rusak, kemudiandiperbarui diantara syarik yang masih bertahan mengadakan syirkah tersebut.[5]

















BAB III
PENUTUP

            Dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa syirkah adalah transaksi atau akad antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Dan hukum syirkah adalah mubah. Rukun syirkah yaitu akad, pihak yang berakad dan usaha. Sedangkan syarikah terbagi menjadi lima yaitu syarikah al-inan, syarikah al-wujuh, syarikah abdan, syarikah mudhorobah dan syarikah mufawadhoh.
            Demikian makalah ini, kami tulis untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah fiqh muamalah. Semoga makalah inibermanfaat untuk menambah wawasan sebagai bahan diskusi. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kelemahan, kami sangat mengharap kritik dan saran agar dapat menulis lebih baik lagi kedepannya. Akhir kata kami smpaikan terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

Yusanto, MI&W.,MK.2002. Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Salemba Empat
Drs. Ghufron A. Mas'adi, M.Ag.2002 Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT.Grafindo Persada
M.Rizal Qosim.2008. Pengamalan Fikih



[1] Drs. Ghufron A. Mas'adi, M.Ag. Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada. 2002 hal.793
[2] Yusanto,MI &W.,MK. Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani, 2002. Hal.126
[3] Ibid. hal 127-131
[4] M.Rizal Qosim, Pengamalan Fikih,2008. Hal.113
[5] Yusanto,MI &W.,MK. Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani, 2002. Hal. 131-132

Tidak ada komentar:

Posting Komentar